Kamis, 08 Juli 2010

Sumenep Protes Soal Migas Blok Maleo

SUMENEP - Pemkab Sumenep saat ini melayangkan surat kepada menteri dalam negeri terkait belum diterimanya dana bagi hasil migas di Blok Maleo yang berlokasi di perairan Giligenting yang telah beroperasi sejak tahun 2007 lalu.

Hal itu dilakukan menyusul telah dimenangkannya Judicial review atau Uji materiil terhadap Permendagri No 8 Tahun 2007 tentang Propinsi Jawa Timur sebagai penghasil Migas. Dimana Blok Maleo yang awalnya dicaplok Propinsi Jatim saat ini telah diberikan ke Sumenep lagi.

MOH DAHLAN Wakil Bupati Sumenep mengatakan, jika mengacu pada aturan bagi hasil migas yang ada, maka Sumenep seharusnya memeperoleh dana bagi hasil karena termasuk daerah pengeboran. Namun hingga saat ini pemkab Sumenep belum mendapat informasi apakah tahun ini menerima bagi hasil migas itu.

”kan sudah ada aturan dalam hal migas, bagi hasil 15 persen dan tidak untuk kabupaten Semua. Karena 6 persen untuk propinsi untuk kita juga 6 dan baru 3 persen untuk kabupaten lain, nanti kita tanyakan mudah-mudahan tahun 2010 bisa mendapatkan bagi hasil itu,”harap DAHLAN.

Sedangkan amar putusan MA terkait dengan Yudicial Review itu sudah keluar sejak tanggal 18 September 2008 lalu, namun baru diterima Pemkab pada Mei 2010 ini, sehingga secara otomatis pengeboran migas di Blok Maleo itu masuk dalam wilayah Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, Blok Migas Maleo adalah merupakan salah satu kekayaan pemkab Sumenep yang dikelola oleh PT Santos dan telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan produksi rata-rata 110 juta kaki kubik per hari dan diperkirakan mampu beroperasi selama 10 tahun ke depan. (Tanziel/hen/karimatafm.com)

0 komentar: