Surabaya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anna Luthfi, menganggap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif merupakan ancaman serius bagi petani tembakau.
"Kalau RPP itu diterapkan, secara ekonomi merugikan para petani tembakau, karena itu Komisi B akan melakukan lobi-lobi politik dengan anggota DPR agar RPP tersebut ditangguhkan," katanya di Surabaya, Minggu.
Ia menyebutkan perusahaan rokok di Jatim selama ini telah mampu menyumbangkan 53 persen dari Rp57 triliun cukai rokok nasional.
"Kalau sampai RPP itu diterapkan, maka bisa dipastikan perusahaan rokok akan terpukul dan tentu akan berdampak terhadap petani tembakau," katanya.
Menurut dia, tidak hanya mengancam perusahaan rokok dan petani tembakau, RPP itu juga mengancam petani cengkih dan buruh linting rokok.
"Jika mereka terkena imbasnya, maka perekonomian Jatim pasti akan terpukul," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Mochammad Sinol, menambahkan, jika RPP itu diterapkan, sektor lainnya juga bakal ikut terpukul, yakni mulai industri jasa periklanan, industri kertas, dan plastik kemasan, industri pupuk, hingga warung-warung makan di sekitar pabrik rokok.
"Kami menghargai upaya Kementerian Kesehatan yang telah menginisiasi RPP tersebut, namun proses penyusunan RPP itu tidak melibatkan kalangan pertembakauan, sehingga banyak hal yang sangat merugikan," katanya.
Menurut dia, ada beberapa poin yang bisa dibahas bersama agar diperoleh kebijakan yang bisa menjaga kepentingan semua pihak.
Dia mengungkapkan, di Jatim saat ini terdapat 600.000 buruh yang bekerja di pabrik rokok dan sekitar enam juta petani dan buruh tani tembakau.
"Kalau RPP itu diberlakukan, dipastikan perusahaan rokok akan mengurangi produksinya hingga 30 persen," katanya.
http://www.antarajatim.com


2 komentar:
SALAM KENAL ..
TUKARAN LINK Y?!
gak punya ling istimewa....!
Posting Komentar